Tuesday, November 28, 2023
Tips & Trik Lulus Ujian Komprehensif Prodi Ekonomi Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Monday, November 13, 2023
Fintech Syariah: Dana Syariah
Makalah kelompok 2 Fintech Syariah: Dana Syariah
Gambaran Umum Dana Syariah
Lembaga Fintech ini berdiri pada akhir 2017 dan ditetapkan perizinannya pada tanggal 23 Februari 2021 oleh OJK. PT. Dana Syariah merupakan fintech Peer to Peer Financing berbasis syariah diberi izin, sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (otoritas jasa keuangan) dan didampingi oleh MUI (dewan pengawas syariah).
PT. Dana Syariah Indonesia sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan (fintech) dengan prinsip syariah yang mempertemukan penerima pembiayaan dengan pemberi pembiayaan dalam rangka melakukan perjanjian pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Pada perjanjian layanan pembiayaan berbasis teknologi dengan prinsip syariah dengan akad wakalah bil ujrah, disebutkan bahwa Dana Syariah Indonesia ditunjuk sebagai wakil pemberi pembiayaan dalam rangka mengelola layanan sistem elektronik yang mempertemukan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan meliputi layanan (mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik di layanan jasa keuangan).
1.1.1 Sejarah Pendirian Dana Syariah
PT Dana Syariah Indonesia merupakan badan hukum yang berdiri berdasarkan ketentuan POJK No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Program Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, sebagai perusahaan yang menyediakan layananan yang menghubungkan pihak yang memberikan dana dan membutuhkan dana.
Dalam mekanisme pelayanannya Dana Syariah Indonesia hanya menyediakan platform untuk memfasilitasi proses administrasi pihak pemberi pinjaman dan pihak yang meminjam. Dana Syariah mengeluarkan.....
ingin membaca lebih lanjut silakan download pada link berikut ini:
Fintech Syariah: Link Aja Syariah
Makalah Kelompok 1 Financial Technology (Fintech) Syariah: Link Aja Syariah
Mobile wallet adalah istilah dari penggunaan layanan transaksi dengan electronic money (e-money) dengan telpon genggam atau gadget lainnya yang bersifat mobile. Pelopor dari mobile wallet di Indonesia adalah Telkomsel yang berkerja sama dengan BNI dengan produk T-Cash.
Telkomsel Cash (T-Cash) merupakan suatu inovasi baru dari Telkomsel dalam berkontibusi dibidang teknologi. T-Cash yaitu sebuah layanan uang elektronik dari Telkomsel yang berfungsi sebagai alat pembayaran dan transaksi lainnya melalui ponsel. T-Cash pertama kali diluncurkan pada tanggal 9 Januari 2007. Pada tanggal 15 Oktober 2015 layanan T-Cash telah diperbaharui dengan mengadopsi teknologi Near Field Communication (NFC) yang merupakan pengembangan metode pembayaran T-Cash pada merchant fisik, dengan menggunakan media stiker dan mesin Electronic Data Capture (EDC) yaitu T-Cash Tap.
Produk Telkomsel Cash (T-Cash) adalah satu bentuk Digital Cash di Indonesia Telkomsel yang dapat digunakan pelanggan Telkomsel untuk melakukan transaksi pembelian dan pembayaran secara digital dengan menggunakan pin di merchant yang berlogo T-Cash. Dalam layanan ini, pelanggan bisa melakukan beragam transaksi mulai dari cash in (penukaran uang tunai menjadi uang elektronik), cek saldo terakhir, purchase (pembelian produk di merchant yang telah bekerja sama dengan Telkomsel), mengecek lima transaksi terakhir, ganti pin, reset pin, pengisian pulsa pin dan unregist. Menariknya perusahaan yang memperkenalkan produk ini.
mau baca lebih lengkap bisa download di link berikut: