Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.03/2016 terdapat 10 jenis risiko pada bank syariah, yakni:
1. risiko kredit
2. risiko pasar
3. risiko likuiditas
4. risiko operasional
5. risiko hukum
6. risiko reputasi
7. risiko stratejik
8. risiko kepatuhan
9. risiko imbal hasil
10. risiko investasi
khusus risiko investasi dan risiko imbal hasil adalah risiko khas yang terdapat pada bank syariah, sementara 8 risiko yang lain general terdapat pada industri perbankan. 10 risiko tersebut akan kita jelaskan satu persatu pada postingan berikutnya. Bagi yang perlu POJK 65/2016 berikut link downloadnya:
No comments:
Post a Comment