Berhubung semester ini saya diberi amanah memberikan kuliah Manajemen Risiko (Dalam Perbankan Syariah), saya coba refresh materinya seraya mencatatnya dalam weblog ini. RPS nya sedang dalam proses pembuatan, sabar yaa segera saya upload jika sudah selesai.
Definisi Risiko, sama/mirip seperti tulisan sebelumnya bahwa risiko dapat didefinisikan sebagai potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa (events/kejadian) tertentu. Risiko adalah potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu (OJK).
Dalam konteks perbankan, risiko merupakan kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (expected) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unexpected) yang berdampak negative kepada pendapatan dan permodalan bank.
Apabila dibuat alur dapat dibuat seperti ini:
Cause/Penyebab - Risk Event - Risk Loss - Expected/Unexpected Loss
Cause atau penyebab adalah suatu kesalahan yang dapat menimbulkan kejadian risiko
Risk Event (kejadian risiko) adalah suatu peristiwa yang menyebabkan potensi kerugian
Risk Loss (risiko kerugian) adalah kerugian yang terjadi sebagai konsekuensi langsung atau tidak langsung dari suatu kejadian risiko, bisa berupa kerugian finansial atau non finansial.
Risiko dapat berdampak negatif terhadap pendapatan bank, permodalan bank, dan juga sasaran yang ingin dicapai.
Manajemen Risiko Pada Bank Syariah
Manajemen risiko pada bank syariah dapat diartikan sebagai serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. Jadi, langkah dalam manajemen risiko sebuah bank adalah:
- identifikasi risiko
- mengukur risiko
- memantau risiko
- mengendalikan/mitigasi risiko secara berkelanjutan
Tujuan Penerapan Manajemen Risiko:
- mencapai tujuan perusahaan
- menggambarkan potensi kerugian dimasa datang
- memberikan informasi kepada manajemen untuk membuat keputusan yang tepat
- pengawasan perbankan terutama kecukupan modal bank
- menciptakan industri perbankan yang sehat
- mematuhi regulasi perbankan