1. Apakah perlu
membuat surat tugas pemeriksaan?
Jawab: Pada setiap
pelaksanaan kegiatan pemeriksaan diperlukan surat tugas yang ditandatangani
oleh Pimpinan Satker (Rektor) sebagai dasar pelaksanaan sekaligus sarana
pemberitahuan kepada unit kerja yang diperiksa (auditee). Surat tugas pemeriksaan setidaknya memuat personil SPI
yang ditugaskan, lingkup pemeriksaan, dan masa/waktu/lama pemeriksaan.
|
Memperhatikan arahan Rektor |
No comments:
Post a Comment