Thursday, July 9, 2020

Q & A Membangun SPI: Tujuan, Tugas dan Fungsi SPI

1.     Apakah tujuan SPI dibentuk sebuah institusi?

Jawab: Seperti tujuan pengawasan internal secara umum, SPI dibentuk dengan tujuan, antara lain: (a) memastikan pengelolaan satker sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, (b) memastikan tujuan satker dapat tercapai secara optimal, (c) memastikan pengelolaan satker sesuai dengan prinsip ekonomis, efisien, efektif dan produktif, (d) memastikan keamanan aset yang dikuasai satker, (e) memastikan terwujudnya pelaporan keuangan dan/atau pelaporan layanan yang baik dan benar.

2.     Apa saja yang menjadi tugas SPI?

Jawab: Tugas utama SPI adalah melakukan pemeriksaan intern dalam rangka pengawasan baik aspek keuangan maupun non keuangan/aspek layanan yang diberikan satker dengan tetap berkordinasi dengan pimpinan bagian atau unit kerja yang diperiksa SPI.


3.     Apa saja yang menjadi fungsi SPI?

Jawab: Dalam melaksanakan tugasnya, SPI menjalankan fungsi antara lain: (a) menyusun perencanaan pemeriksaan intern, (b) melaksanakan pemeriksaan intern, (c) menyusun dan melaporkan laporan hasil pemeriksaan intern, (d) memonitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan intern, (e) melaksanakan tugas khusus dalam rangka pengawasan yang ditugaskan oleh Pimpinan PT.


Cek Fisik Pemliharaan Gedung

No comments:

Post a Comment