1. Apakah tujuan
SPI dibentuk sebuah institusi?
Jawab: Seperti tujuan pengawasan internal secara umum, SPI dibentuk dengan
tujuan, antara lain: (a) memastikan pengelolaan satker sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku, (b) memastikan tujuan satker dapat tercapai secara
optimal, (c) memastikan pengelolaan satker sesuai dengan prinsip ekonomis,
efisien, efektif dan produktif, (d) memastikan keamanan aset yang dikuasai
satker, (e) memastikan terwujudnya pelaporan keuangan dan/atau pelaporan
layanan yang baik dan benar.
2. Apa saja yang menjadi
tugas SPI?
Jawab: Tugas utama SPI adalah melakukan pemeriksaan intern dalam rangka
pengawasan baik aspek keuangan maupun non keuangan/aspek layanan yang diberikan
satker dengan tetap berkordinasi dengan pimpinan bagian atau unit kerja yang
diperiksa SPI.
3. Apa saja yang
menjadi fungsi SPI?
Jawab: Dalam melaksanakan
tugasnya, SPI menjalankan fungsi antara lain: (a) menyusun perencanaan
pemeriksaan intern, (b) melaksanakan pemeriksaan intern, (c) menyusun dan
melaporkan laporan hasil pemeriksaan intern, (d) memonitoring tindak lanjut
hasil pemeriksaan intern, (e) melaksanakan tugas khusus dalam rangka pengawasan
yang ditugaskan oleh Pimpinan PT.Cek Fisik Pemliharaan Gedung |
No comments:
Post a Comment