1. Apa itu LHP?
Jawab: Laporan hasil pemeriksaan (LHP) adalah media yang digunakan oleh SPI
untuk mengkomunikasikan hasil pengawasan internnya yang berupa audit, reviu,
pemantauan, evaluasi, dan hasil pengawasan lainnya kepada pimpinan satker,
unit-unit kerja, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk meningkatkan
kinerja satker dan mendorong upaya pencapaian good university governance.
2. Bagaimanakah
bentuk LHP?
Jawab: Tidak ada bentuk baku LHP namun pada umumnya LHP disusun dalam
bentuk surat dan dalam bentuk bab. LHP bentuk surat disusun layaknya sebuah
surat kedinasan, sementara LHP bentuk bab disusun jika substansi hasil
pemeriksaan yang ingin disampaikan cukup banyak sehingga disusun dalam
sistematika bab.
3. Apa saja yang
harus dimuat dalam sebuah LHP?
Jawab: Bentuk dan isi LHP sangat bergantung
pada jenis kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh SPI. Hal-hal apa
saja yang harus dimuat dalam LHP adalah sebagai berikut: (a) dasar melakukan
pemeriksaan, (b) identifikasi auditee, (c) tujuan/sasaran, lingkup dan
metodologi pemeriksaan, (d) pernyataan
bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan, (e) kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi,
(f) hasil audit berupa kesimpulan, temuan dan rekomendasi, (g) tanggapan dari
pejabat auditee yang
bertanggungjawab, (h) pernyataan adanya keterbatasan dalam audit serta
pihak-pihak yang menerima laporan, dan (i)
pelaporan informasi rahasia bila ada. Sementara kelemahan dalam sistem
pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan,
kecurangan atau ketidakpatutan disajikan sebagai bagian dari temuan.
4. Apakah tujuan
LHP?
Jawab: Tujuan LHP pada dasarnya untuk melayani manajemen (Pimpinan Satker)
bukan untuk SPI sendiri. Oleh karena itu untuk menghasilkan LHP yang
berkualitas SPI harus memahami bagaimana manajemen (Pimpinan) menggunakan
laporan tersebut. Manajemen berkepentingan untuk mengetahui risiko yang
relevan, area yang bermasalah, serta
pengendalian terkait. Manajemen juga perlu tahu tindakan yang sedang dan masih
perlu dilaksanakan untuk mengatasi masalah tersebut. Oleh karenanya isi LHP
harus valid dan memiliki pengaruh signifikan. Dengan demikian, tujuan dari LHP
adalah menginformasikan informasi
penting yang dapat dengan cepat dan
mudah dipahami manajemen, meyakinkan/mengajak
manajemen bahwa informasi yang disajikan bersifat handal dan berpengaruh
signifikan bagi Satker, serta menghasilkan
nilai tambah bagi satker bila rekomendasi-rekomendasi dilaksanakan (to inform, persuade, get results).
5. Bagaimana menuliskan
lingkup kerja dalam LHP?
Jawab: Lingkup kerja adalah
area-area pemeriksaan yang dilakukan SPI berdasarkan surat penugasan. Lingkup
kerja perlu dituliskan dalam LHP selain untuk dasar bagi personil SPI turun ke
lapangan juga sebagai batasan-batasan pemeriksaan yang dilakukan.Fantastic 4 pada masanya |
No comments:
Post a Comment