1. Bagaimana
tahapan dalam melaksanakan tugas dan fungsi SPI?
Jawab: Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, ada 3 (tiga) tahapan yang
harus dilakukan SPI yakni: (a) perencanaan, (b) pelaksanaan pemeriksaan, (c)
pelaporan hasil pemeriksaan.
2. Apa itu
perencanaan pemeriksaan?
Jawab: Perencanaan pemeriksaan adalah rencana atau agenda pemeriksaan yang
akan dilaksanakan oleh SPI dalam rangka pelaksanaan pengawasan internal yang
terbagi atas perencanaan pemeriksaan jangka panjang dan perencanaan pemeriksaan
tahunan.
3. Apa yang
dimaksud perencanaan pemeriksaan jangka panjang?
Jawab:
Perencanaan pemeriksaan jangka panjang merupakan rencana pemeriksaan internal
yang disusun berdasarkan rencana strategis Satker PT. Rencana pemeriksaan ini
biasanya mengikuti periode renstra PT itu sendiri yang umumnya 4 (empat) tahun.
Dokumen Audit Kinerja |
No comments:
Post a Comment