1. Apakah yang
dimaksud dengan Piagam Audit/Piagam SPI (Audit Charter/SPI Charter)?
Jawab: Piagam Audit/Piagam SPI adalah dokumen yang berisi pernyataan yang
menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi SPI pada sebuah satker.
2. Apa saja yang
harus dimuat dalam sebuah SPI Charter?
Jawab: Umumnya SPI Charter memuat
minimal 3 hal yakni: lingkup kerja (scope
of work), kewenangan (authority),
dan tanggung jawab (responsibility).
SPI Charter biasanya juga memuat
struktur dan kedudukan, fungsi, kode etik dan hal lain yang dibutuhkan oleh
Satker.
3. Apakah tujuan
disusunnya SPI Charter?
Jawab: Tujuan disusunnya SPI Charter
pada dasarnya adalah untuk memperoleh pengakuan dan komitmen dari seluruh pemangku
kepentingan yang ada dalam sebuah satker tentang keberadaan SPI.
4. Bagaimanakah
caranya agar tujuan disusunnya SPI Charter
dapat tercapai?
Jawab: Agar
tujuan disusunnya SPI Charter dapat
tercapai maka SPI Charter perlu di
tanda tangani oleh Pimpinan Satker, oleh Rektor pada Satker PT, kemudian perlu
di adakan sebuah kegiatan yang ditujukan untuk sosialisasi dari SPI Charter itu sendiri dengan mengundang
seluruh pemangku kepentingan pada sebuah satker PT, dari pegawai terendah
hingga Pimpinan tertinggi.
Rapat Persiapan Reviu RKA KL |
No comments:
Post a Comment