PDAI Solo |
Seri 1: Awal Pembentukan SPI - Dasar Hukum SPI
1. Apa dasar hukum
yang melandasi dibentuknya SPI?
Jawab: Dasar hukum yang kemudian melandasi dibentuknya SPI terdapat dalam
Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan
Peraturan Menteri Agama (PMA) atau Peraturan Menteri (Permen) lainnya. Selain
itu sebagai PTKIN, SPI juga dilatarbelakangi adanya ayat Quran dan Hadits
terkait pemeriksaan, perhitungan, maupun pertanggungjawaban amaliah manusia.
2. Ayat apa saja
yang berkaitan dengan SPI?
Jawab: Ada banyak ayat dari surat-surat dalam alquran yang erat kaitannya
dengan SPI, diantaranya: (a) “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu
melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan
benar,...” Al Baqarah: 282, (b) “Barangsiapa berbuat sesuai dengan petunjuk
(Alloh), maka sesungguhnya itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri, dan barang
siapa tersesat maka sesungguhnya (kerugian) itu bagi dirinya sendiri. Dan
seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, tetapi Kami tidak
akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang Rasul.” Al Isra: 15, (c)
“Orang-orang yang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu, damaikanlah
(perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah kepada Alloh,
supaya kamu mendapat rahmat.” Al
Hujurat: 10, (d) “Dan jika kamu memperlihatkan apa yang ada di hatimu atau kamu
menyembunyikannya, niscaya Alloh akan membuat perhitungan dengan kamu tentang
perbuatanmu itu.” Al Baqarah: 284, (e)
“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka, dan berkatalah kepada Kami tangan
mereka dan memberikan kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dulu mereka
usahakan.” Yaasin: 65, (f) “Pada hari kiamat, lidah, tangan dan kaki mereka
menjadi saksi atas mereka, terhadap apa yang dulu kamu kerjakan. Di hari itu,
Alloh akan memberi mereka balasan yang setimpal menurut semestinya dan tahulah
mereka bahwa Alloh lah yang benar lagi yang menjelaskan.” An Nuur: 24-25, (g) “Hai
orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali
kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah
kepada Alloh, Sesungguhnya Alloh Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Al Maidah: 8, dan masih
banyak lagi ayat menjelaskan tentang perhitungan, pertanggungjawaban,
pencatatan, saling menjaga dan lainnya yang mengindikasikan pentingnya SPI.
3. Sabda Nabi
Muhammad SAW yang mana saja yang berkaitan dengan SPI?
Jawab: Rasulullah SAW melalui berbagai hadits yang diriwayatkan banyak
menekankan pentingnya SPI, baik tentang pengawasan, perhitungan hingga
pertanggungjawaban amaliah manusia. Hadits-hadits dimaksud diantaranya: (a) Tidak
akan beranjak kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sebelum ditanya tentang
empat perkara, yaitu: tentang umurnya, dihabiskan untuk apa; tentang masa
mudanya, dihabiskan untuk apa; tentang hartanya, dari mana diperoleh dan dibelanjakan untuk apa; dan tentang
ilmunya, apa yang telah diperbuat dengan ilmu tersebut.” HR. Tirmidzi, (b) “Katakanlah yang benar walaupun itu pahit.” HR. Ahmad, (c)
“Setiap orang dari kalian adalah pemimpin yang akan dimintakan
pertanggungjawabannya.” HR Bukhari Muslim, (d) “Barangsiapa yang melihat
kemungkaran maka hendaklah ia mencegah dengan tangannya, sekiranya dia tidak
mampu, maka dengan lisannya, dan sekiranya dia tidak mampu (juga) maka dengan
hatinya. Yang sedemikian itu adalah selemah-lemahnya iman.” HR. Muslim, dan
masih banyak lagi hadits-hadits terkait dengan SPI yang dapat dikaji dan
menjadi rujukan dalam implementasi pengawasan internal.
4. Undang-undang
mana saja yang menjadi dasar dibentuknya SPI?
Jawab: Sampai sekarang ini undang-undang yang sering digunakan sebagai
dasar SPI adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara.
5. Peraturan
Pemerintah mana saja yang kemudian diterbitkan untuk mendukung keberadaan SPI?
Jawab: Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah menjadi PP terkuat terkait keberadaan SPI pada sebuah PT.
Khusus untuk satker dengan status Badan Layanan Umum (BLU) dapat mengacu ke PP
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum terutama
pasal 35 (tentang SPI).
6. Adakah PMK yang
mengatur secara teknis keberadaan SPI?
Jawab: Per Desember 2017 telah ada PMK yang mengatur secara teknis
keberadaan SPI pada sebuah Perguruan Tinggi berstatus BLU dg PMK No.
200/PMK.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Intern Pada Badan Layanan Umum,
yang didalamnya mengatur jelas tentang keberadaan SPI pada BLU.
7. Perlukah PMA
mengatur secara detail keberadaan SPI?
Jawab: Perlu,
sebagai satker yang berada dibawah kewenangan Kementerian Agama Republik
Indonesia sekiranya keberadaan SPI perlu dilindungi juga oleh PMA yang
ditandatangani oleh Menteri Agama sebagaimana Permendiknas Nomor 47 Tahun 2011
Tentang Satuan Pengawas Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
Saat ini, melalui Forum SPI PTKIN se Indonesia yang telah dibentuk sejak 2013
lalu sudah dibuat sebuah draft PMA yang mengatur secara khusus keberadaan SPI
di Lingkungan Kementerian Agama. Alhamdulillah setelah melalui beberapa kali pembahasan,
agustus 2017 telah terbit PMA Nomor 25/2017 tentang Satuan Pengawasan Internal
Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Bersambung .....
No comments:
Post a Comment