Tuesday, July 7, 2020

Q & A Membangun SPI Series: Awal Pembentukan SPI

Image
PDAI Solo
Ciputat - Alhamdulillah semenjak lahirnya PMA 25/2017 tentang SPI Pada PTKN, telah banyak terbentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI), bila merujuk pada nomenklatur di PMA. Hampir semua PTKN baik UIN, IAIN, STAIN, IHDN, STAHN, STAKN telah memiliki SPI di kampusnya masing-masing. Beberapa SPI sudah tentu mulai beranjak dewasa secara kelembagaan, keilmuan dan kompetensi seperti SPI UIN Jakarta, UIN Makassar, UIN Semarang, UIN Surabaya, UIN Jogja, UIN Aceh, namun tak jarang juga yang masih baru alias newbie yang berusaha mencari definisi, bentuk dan jati diri SPI nya. Untuk itulah secara berkala, saya sebagai pemerhati SPI PTKN mencoba menulis ulang dari awal tentang SPI, tugas dan fungsi hingga pengembangannya. Tulisan akan saya buat berseri yang diambil dari buku Q&A Membangun SPI (yang pdf-nya ada juga di page Buku Gratis, kanan atas webblog ini) dengan pendekatan tanya jawab sehingga mudah dimengerti. Semoga bermanfaat bagi kawan-kawan semua.

Seri 1: Awal Pembentukan SPI - Dasar Hukum SPI


1.     Apa dasar hukum yang melandasi dibentuknya SPI?
Jawab: Dasar hukum yang kemudian melandasi dibentuknya SPI terdapat dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Peraturan Menteri Agama (PMA) atau Peraturan Menteri (Permen) lainnya. Selain itu sebagai PTKIN, SPI juga dilatarbelakangi adanya ayat Quran dan Hadits terkait pemeriksaan, perhitungan, maupun pertanggungjawaban amaliah manusia.


2.     Ayat apa saja yang berkaitan dengan SPI?
Jawab: Ada banyak ayat dari surat-surat dalam alquran yang erat kaitannya dengan SPI, diantaranya: (a) “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar,...” Al Baqarah: 282, (b) “Barangsiapa berbuat sesuai dengan petunjuk (Alloh), maka sesungguhnya itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri, dan barang siapa tersesat maka sesungguhnya (kerugian) itu bagi dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, tetapi Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang Rasul.” Al Isra: 15, (c) “Orang-orang yang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu, damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah kepada Alloh, supaya kamu mendapat rahmat.”  Al Hujurat: 10, (d) “Dan jika kamu memperlihatkan apa yang ada di hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Alloh akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.”  Al Baqarah: 284, (e) “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka, dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberikan kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dulu mereka usahakan.” Yaasin: 65, (f) “Pada hari kiamat, lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka, terhadap apa yang dulu kamu kerjakan. Di hari itu, Alloh akan memberi mereka balasan yang setimpal menurut semestinya dan tahulah mereka bahwa Alloh lah yang benar lagi yang menjelaskan.” An Nuur: 24-25, (g) “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Alloh, Sesungguhnya Alloh Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Al Maidah: 8, dan masih banyak lagi ayat menjelaskan tentang perhitungan, pertanggungjawaban, pencatatan, saling menjaga dan lainnya yang mengindikasikan pentingnya SPI.

3.     Sabda Nabi Muhammad SAW yang mana saja yang berkaitan dengan SPI?
Jawab: Rasulullah SAW melalui berbagai hadits yang diriwayatkan banyak menekankan pentingnya SPI, baik tentang pengawasan, perhitungan hingga pertanggungjawaban amaliah manusia. Hadits-hadits dimaksud diantaranya: (a) Tidak akan beranjak kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sebelum ditanya tentang empat perkara, yaitu: tentang umurnya, dihabiskan untuk apa; tentang masa mudanya, dihabiskan untuk apa; tentang hartanya, dari mana diperoleh dan dibelanjakan untuk apa; dan tentang ilmunya, apa yang telah diperbuat dengan ilmu tersebut. HR. Tirmidzi, (b) “Katakanlah yang benar walaupun itu pahit.” HR. Ahmad, (c) “Setiap orang dari kalian adalah pemimpin yang akan dimintakan pertanggungjawabannya.” HR Bukhari Muslim, (d) “Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka hendaklah ia mencegah dengan tangannya, sekiranya dia tidak mampu, maka dengan lisannya, dan sekiranya dia tidak mampu (juga) maka dengan hatinya. Yang sedemikian itu adalah selemah-lemahnya iman.” HR. Muslim, dan masih banyak lagi hadits-hadits terkait dengan SPI yang dapat dikaji dan menjadi rujukan dalam implementasi pengawasan internal.

4.     Undang-undang mana saja yang menjadi dasar dibentuknya SPI?
Jawab: Sampai sekarang ini undang-undang yang sering digunakan sebagai dasar SPI adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

5.     Peraturan Pemerintah mana saja yang kemudian diterbitkan untuk mendukung keberadaan SPI?
Jawab: Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menjadi PP terkuat terkait keberadaan SPI pada sebuah PT. Khusus untuk satker dengan status Badan Layanan Umum (BLU) dapat mengacu ke PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum terutama pasal 35 (tentang SPI).

6.     Adakah PMK yang mengatur secara teknis keberadaan SPI?
Jawab: Per Desember 2017 telah ada PMK yang mengatur secara teknis keberadaan SPI pada sebuah Perguruan Tinggi berstatus BLU dg PMK No. 200/PMK.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Intern Pada Badan Layanan Umum, yang didalamnya mengatur jelas tentang keberadaan SPI pada BLU.

7.     Perlukah PMA mengatur secara detail keberadaan SPI?
Jawab: Perlu, sebagai satker yang berada dibawah kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia sekiranya keberadaan SPI perlu dilindungi juga oleh PMA yang ditandatangani oleh Menteri Agama sebagaimana Permendiknas Nomor 47 Tahun 2011 Tentang Satuan Pengawas Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Saat ini, melalui Forum SPI PTKIN se Indonesia yang telah dibentuk sejak 2013 lalu sudah dibuat sebuah draft PMA yang mengatur secara khusus keberadaan SPI di Lingkungan Kementerian Agama. Alhamdulillah setelah melalui beberapa kali pembahasan, agustus 2017 telah terbit PMA Nomor 25/2017 tentang Satuan Pengawasan Internal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.


Bersambung .....

No comments:

Post a Comment