Wednesday, July 15, 2020

Q & A Membangun SPI: Satker PNBP, Satker BLU, PTNBH


.         Apa yang dimaksud dengan Satker? 

Entry Meeting Itjen

Jawab: Satker adalah singkatan dari satuan kerja yang menurut definisi wikiapbn merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. PTKIN sendiri merupakan satu buah satker dari Kementerian Agama.

2.     Apa saja jenis Satker dalam sebuah perguruan tinggi?

Jawab: Dalam sebuah perguruan tinggi terdapat 3 jenis satker yakni (a) satker biasa/PNBP, (b) satker Badan Layanan Umum (BLU), (c) satker Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH).

3.     Apa itu Satker PNBP?

Jawab: Satker biasa atau satker PNBP adalah satker PT penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pelayanan pendidikan yang telah diberikan atau penerimaan lain yang diatur dalam undang-undang tersendiri. Tarif atas PNBP ini dituangkan dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), atau penunjukkan Menteri Keuangan. PNBP yang telah dipungut atau ditagih akan disetorkan ke kas negara dan wajib dilaporkan secara tertulis oleh satker PNBP tersebut sedangkan penggunaannya mengikuti mekanisme APBN.


4.     Apa itu Satker BLU?

Jawab: Satker Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Sementara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. Status PPK BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

5.     Apa itu PTNBH?

Jawab: Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) adalah salahsatu jenis pola pengelolaan perguruan tinggi negeri (PTN) dimana PTN menjadi entitas hukum yang mandiri, yang memiliki otonomi didalam tata kelola organisasi dan pola pengelolaan keuangan serta memiliki kewenangan mandiri baik akademik maupun non akademik serta memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan negara kecuali tanah. Penetapan PTN menjadi PTNBH dilakukan melalui Peraturan Pemerintah termasuk didalamnya statuta PTN yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment