1. Apa itu PKPT?
Jawab: Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) adalah Rincian program kerja
pengawasan yang dilakukan SPI selama satu tahun anggaran. PKPT disusun dalam
upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan, oleh
karenanya biasanya PKPT disusun berdasarkan tingkat resiko unit kerja yang ada
(risk based audit). Didalam PKPT
dimuat jadwal kerja pemeriksaan dan sasarannya, baik yang bersifat rutin maupun
non rutin.
2. Apa itu rencana
kerja pemeriksaan per kegiatan?
Jawab: Rencana kerja pemeriksaan per kegiatan merupakan dasar pelaksanaan per
kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh SPI. Dalam menyusun rencana kerja
pemeriksaan per kegiatan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (a)
informasi dan latar belakang objek pemeriksaan, termasuk tindak lanjut hasil
pemeriksaan sebelumnya (b) ruang lingkup kerja pemeriksaan yang akan
dilaksanakan (c) sasaran pemeriksaan harus dinyatakan dengan jelas sehingga
dapat mengidentifikasi permasalahan khusus yang perlu mendapat prioritas
pemeriksaan (d) penentuan prosedur dan teknik pemeriksaan yang akan digunakan
untuk memastikan pemeriksaan mencapai sasaran (e) kebutuhan sumber daya
pelaksanaan pemeriksaan yang meliputi jumlah pemeriksa dan bidang keahlian yang
diperlukan (f) jadwal pemeriksaan yang akan dilaksanakan kepada bagian atau
unit kerja terkait (g) format dan rencana susunan laporan hasil pemeriksaan.
3. Apa yang
dimaksud dengan pelaksanaan pemeriksaan?
Jawab: Pelaksanaan
pemeriksaan adalah saat dimana perencanaan pemeriksaan dilaksanakan/dilakukan oleh
SPI. Pelaksanaan pemeriksaan oleh SPI diwujudkan dalam bentuk: (a)
identifikasi, (b) reviu, (c) evaluasi, (d) pemantauan, dan (e) kegiatan
pemeriksaan lain.
Vouching |
No comments:
Post a Comment