Bersama Tim BPKP di Gedung PPG Sawangan |
Setelah panjang lebar membahas definisi, tugas dan fungsi SPI, kali ini kita akan mencoba membahas tentang bagaimana mengoptimalkan peran SPI pada kampus kita masing-masing yang tentu saja masih dikemas dalam bentuk tanya jawab. Moga bermanfaat yaa.
1. Siapa sajakah
pemeriksa eksternal?
Jawab: Bagi sebuah perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai satker
biasa (PNBP), yang berperan sebagai pemeriksa eksternal adalah Itjen, BPK dan
BPKP. Sedangkan untuk perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai satker BLU
dan PTNBH maka pemeriksa eksternalnya antara lain Itjen, BPK, BPKP, dan KAP.
2. Apa itu BPK?
Jawab: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah salah satu lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanahkan dalam
UUD 1945 Pasal 23 ayat (5). Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BPK berlandaskan
juga pada UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan
Pemeriksa Keuangan. Sebagai auditor eksternal pemerintah, BPK dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah dan diresmikan keanggotaannya oleh Presiden.
3. Apa itu Itjen?
Jawab: Inspektorat Jenderal (Itjen) adalah unsur pengawas pada sebuah
kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di
lingkungan kementerian. Itjen berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
menteri. Keberadaan Itjen mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah.
4. Apa itu BPKP?
Jawab: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah lembaga
pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa audit, konsultasi, asistensi,
evaluasi, pemberantasan KKN, serta pendidikan dan pelatihan pengawasan sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku. BPKP bertanggungjawab langsung
kepada Presiden karena BPKP berperan sebagai aparat pengawasan intern
pemerintah. Seperti Itjen, BPKP juga mengacu kepada PP 60 Tahun 2008 Tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
5. Apa itu KAP?
Jawab: Kantor
Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari
Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya
yang antara lain jasa atestasi (audit atas laporan keuangan, reviu laporan
keuangan, dan atestasi lainnya), dan jasa non atestasi (jasa terkait akuntansi,
keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi).
No comments:
Post a Comment