Opini |
1. Apa saja opini
dalam sebuah pemeriksaan?
Jawab: Dalam sebuah pemeriksaan, bila mengacu pada Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP) terdapat 5 (lima) jenis pendapat (opini) yakni: (1)
Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified
opinion), (2) Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan
(modified unqualified opinion), (3)
Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified
opinion), (4) Pendapat tidak wajar (adverse
opinion), dan (5) Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer opinion).
2. Bagaimana
kondisi opini wajar tanpa pengecualian?
Jawab: Opini wajar
tanpa pengecualian dapat diberikan manakala pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai
dengan Standar Auditing (SPAP), pemeriksa tidak menemukan kesalahan material
secara keseluruhan laporan keuangan atau tidak terdapat penyimpangan dari
prinsip akuntansi yang berlaku. Opini WTP diberikan dengan kondisi sebagai berikut:
(a) bukti pemeriksaan yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan
pemeriksa telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa, sehingga ia dapat
memastikan pekerjaan lapangan telah ditaati, (b) ketiga standar umum telah
diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja, (c) laporan keuangan yang diperiksa
disajikan sesuai prinsip akuntansi yang lazim berlaku di Indonesia yang
ditetapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya, (d) tidak
terdapat ketidakpastian yang cukup berarti (no
material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak
dapat diperikirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan.
3. Bagaimana
kondisi opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan?
Jawab: Opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan adalah
opini pemeriksaan yang diberikan ketika terdapat suatu keadaan tertentu yang
tidak berpengaruh langsung terhadap opini wajar yang mengharuskan seorang
pemeriksa menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan lain) dalam
laporannya.
4. Bagaimana
kondisi opini wajar dengan pengecualian?
Jawab: Opini wajar dengan pengecualian ketika laporan keuangan dikatakan
wajar dalam hal yang material, tetapi terdapat satu penyimpangan/kurang lengkap
pada pos tertentu sehingga harus dikecualikan yang dimungkinkan karena bukti
kurang cukup, pembatasan ruang lingkup, atau terdapat penyimpangan dalam
penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
5. Bagaimana
kondisi opini tidak wajar?
Jawab: Opini tidak wajar adalah opini pemeriksaan yang diberikan manakala
laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha,
dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.
6. Bagaimana kondisi
opini tidak menyatakan pendapat?
Jawab: Opini tidak
menyatakan pendapat diberikan manakala pemeriksa tidak puas akan seluruh
laporan keuangan yang disajikan karena disajikan tidak sesuai prinsip akuntansi
berlaku umum, pemeriksa tidak dapat melaksanakan standar pemeriksaan karena pembatasan ruang lingkup oleh auditee
hingga mengakibatkan pemeriksa tidak dapat menyatakan pendapatnya.
No comments:
Post a Comment