Sharing Membuat PKPT Berbasis Resiko bersama SPI UIN Bandung |
1. Setelah LHP
dibuat, apa yang harus dilakukan?
Jawab: Yang harus dilakukan SPI setelah LHP dibuat adalah menyerahkan LHP
tersebut kepada Pimpinan Satker dan unit kerja yang diperiksa seraya meyakinkan
Pimpinan Satker dan unit kerja yang diperiksa untuk melaksanakan
rekomendasi-rekomendasi yang telah disarankan.
2. Apa itu
monitoring dan tindak lanjut?
Jawab: Monitoring dan tindak lanjut adalah serangkaian kegiatan pasca LHP
terbit sebagai upaya menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi yang
tercantum dalam LHP SPI maupun pemeriksa eksternal.
3. Apakah tujuan
dilakukannya monitoring dan tindak lanjut?
Jawab: Tujuan dilakukannya
monitoring dan tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah untuk meyakinkan bahwa
rekomendasi sebagaimana di amanahkan dalam LHP sudah dilaksanakan sebagai
langkah perbaikan, penyempurnaan dan penindakan yang menjadi prioritas dari
auditee. Oleh karenanya perlu ditetapkan siapa penanggungjawab (person in charge) dan batas waktu (deadline) tindak lanjut tersebut.
4. Siapakah penanggung
jawab dalam tindak lanjut?
Jawab: Penanggungjawab (PIC) tindak lanjut sedapat mungkin adalah pimpinan
yang menjadi penanggung jawab dari sebuah unit kerja yang diperiksa (auditee), yang juga memiliki komitmen memperbaiki
kesalahan atas temuan-temuan yang telah diungkap SPI.
5. Perlukah deadline dalam monitoring dan tindak
lanjut?
Jawab: Deadline dalam monitoring dan tindak lanjut hasil pemeriksaan
sangat penting dikemukakan sebagai tolok ukur kinerja perbaikan yang dilakukan
auditee dan juga sebagai sarana kontrol dari SPI atas pemeriksaan-pemeriksaan
yang telah dilakukan.
No comments:
Post a Comment