Thursday, July 9, 2020

Q & A Membangun SPI: Kewenangan dan Keanggotaan SPI


1.     Apa saja kewenangan yang dimiliki SPI?

Jawab: Kewenangan yang dimiliki SPI PT diantaranya: (a) mendapatkan akses seluruh dokumen, pencatatan, personel dan fisik aset satker dalam rangka mendapatkan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas, (b) melakukan verifikasi dan uji keandalan terhadap informasi yang diperoleh, (c) melakukan kordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dan/atau pemeriksa ekstern untuk menciptakan pemeriksaan yang optimal, efektif dan efisien, (d) mendampingi aparat pengawas intern pemerintah dan/atau pemeriksa ekstern dalam melaksanakan pemeriksaan.

2.     Bagaimanakah keanggotaan SPI?

Jawab: Keanggotaan SPI PT diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan PT. Anggota SPI dapat diangkat dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non Pegawai Negeri Sipil dengan mempertimbangkan pengalaman dan/atau pengetahuan yang memadai di bidang pengawasan. Pada umumnya jumlah anggota SPI minimal 3 orang dan maksimal 15 orang sesuai dengan kebutuhan satker PT yang bersangkutan dengan salah seorang diantaranya ditetapkan sebagai Ketua atau Kepala SPI yang penetapannya dilakukan oleh Pimpinan Satker PT.


Rapat Remunerasi dg Warek 2

No comments:

Post a Comment