1. Apa saja
kewenangan yang dimiliki SPI?
Jawab: Kewenangan yang dimiliki SPI PT diantaranya: (a) mendapatkan akses
seluruh dokumen, pencatatan, personel dan fisik aset satker dalam rangka
mendapatkan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas, (b) melakukan
verifikasi dan uji keandalan terhadap informasi yang diperoleh, (c) melakukan
kordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dan/atau pemeriksa ekstern
untuk menciptakan pemeriksaan yang optimal, efektif dan efisien, (d)
mendampingi aparat pengawas intern pemerintah dan/atau pemeriksa ekstern dalam
melaksanakan pemeriksaan.
2. Bagaimanakah
keanggotaan SPI?
Jawab:
Keanggotaan SPI PT diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan PT. Anggota SPI
dapat diangkat dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non Pegawai
Negeri Sipil dengan mempertimbangkan pengalaman dan/atau pengetahuan yang
memadai di bidang pengawasan. Pada umumnya jumlah anggota SPI minimal 3 orang
dan maksimal 15 orang sesuai dengan kebutuhan satker PT yang bersangkutan
dengan salah seorang diantaranya ditetapkan sebagai Ketua atau Kepala SPI yang
penetapannya dilakukan oleh Pimpinan Satker PT.
Rapat Remunerasi dg Warek 2 |
No comments:
Post a Comment