Rapat SSBOPT di Kemenag |
1. Kenapa harus
menggunakan jasa KAP?
Jawab: Dalam PMK 76 Tahun 2008 Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 16 disebutkan bahwa laporan keuangan yang
disajikan oleh BLU harus diaudit oleh auditor eksternal. Oleh karenanya
perguruan tinggi yang berstatus BLU harus menggunakan jasa KAP untuk
mendapatkan opini atas laporan keuangan BLU nya.
2. Kapan harus menggunakan
jasa KAP?
Jawab: Jasa KAP
digunakan satker BLU pada saat laporan keuangan tahunan telah selesai disusun
sebagaimana amanah PMK 76 Tahun 2008.
No comments:
Post a Comment