1. Apa saja
jenis-jenis pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa BPK?
Jawab: Menurut UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK terdapat 3 (tiga) jenis
pemeriksaan yakni (1) pemeriksaan keuangan, (2) pemeriksaan kinerja, dan (3)
pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
2. Apa saja
pengawasan yang dilakukan oleh Itjen?
Jawab: Pengawasan yang dilakukan oleh Itjen pada dasarnya mengacu juga pada
UU Nomor 15 Tahun 2006 dan PP 60 Tahun 2008, hanya saja karena Itjen merupakan
pengawas internal (APIP), jenis pemeriksaan keuangan tidak dapat dilakukan oleh
Itjen sebab Itjen tidak dapat memberikan opini atas pemeriksaan laporan
keuangan selayaknya BPK. Oleh karenanya, Itjen hanya melakukan pemeriksaan
kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu serta bentuk pengawasan lain
sebagai pengembangan dari kedua pengawasan tersebut.
3. Apa saja
pengawasan yang dilakukan oleh BPKP?
Jawab: Pengawasan yang
dilakukan oleh BPKP mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 192 Tahun
2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang antara lain dalam
bentuk audit dan evaluasi suatu kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan negara. Persiapan Audit Gedung SBSN bersama BPK |
No comments:
Post a Comment