1. Bagaimana
hubungan SPI dengan pemeriksa eksternal?
Jawab: Salah satu kewenangan SPI adalah melakukan kordinasi dengan aparat
pengawas intern pemerintah dan/atau pemeriksa ekstern untuk menciptakan
pemeriksaan yang optimal, efektif dan efisien. Selain itu SPI juga diberikan
kewenangan untuk mendampingi pemeriksa-pemeriksa tersebut dalam melaksanakan
pemeriksaan. Oleh karena itu seyogyanya hubungan antara SPI dengan pemeriksa
eksternal adalah hubungan partnership dikarenakan keduanya mempunya tujuan yang
sama, yakni menciptakan sistem pengawasan yang baik demi peningkatan kinerja
satker.
2. Apa itu CIA, QIA,
PIA?
Jawab: Certified
Internal Auditor (CIA), Qualified Internal Auditor (QIA), dan Professional
Internal Auditor (PIA) adalah sertifikasi auditor internal yang dikeluarkan
oleh masing-masing lembaga/dewan standar tertentu sebagai bentuk pengakuan
terhadap profesi auditor internal. CIA dikeluarkan oleh The Institute Internal
Auditor yang berpusat di Florida, Amerika Serikat. CIA adalah satu-satunya
sertifikasi auditor internal yang diakui secara internasional. QIA dikeluarkan
oleh Dewan Standar Sertifikasi QIA bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan
Internal Audit (YPIA), sedangkan PIA dikeluarkan oleh Dewan Standar Asosiasi
Auditor Internal (AAI) bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Akuntansi &
Keuangan (PPAK). Sertifikasi diperoleh setelah mengikuti ujian tertentu yang
diselenggarakan oleh pihak penyelenggara penerbit sertifikat diatas.
Entry Meeting Audit BPK di Kanwil DKI |
No comments:
Post a Comment