1. Apakah SPI itu?
Jawab: Sebelum menjawab apa itu SPI, perlu dijelaskan tentang Pengawasan
Intern. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan
tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai
bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah
ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam
mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Pengawasan intern juga ditujukan
untuk mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik,
dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidak-patuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara SPI (Satuan
Pemeriksa Intern/Satuan Pengendali Intern/Satuan Pengawas Intern) adalah satuan
pemeriksa/satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya
pengawasan pada sebuah satker.
2. Bagaimanakah
kedudukan SPI dalam sebuah institusi Perguruan Tinggi?
Jawab: Pada
umumnya kedudukan SPI dalam sebuah PT diatur dalam organisasi tata kerja
(ortaker) PT tersebut yang dikeluarkan oleh Menteri Agama dalam bentuk PMA
(untuk PTKN), oleh Menteri Riset dan Teknologi, Pendidikan Tinggi dalam bentuk
Peraturan Menteri. Jika dilihat dalam ortaker UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
sebagai contohnya, terlihat bahwa SPI berkedudukan dibawah Rektor. Pun demikian
bila mengacu kepada praktik-praktik pada umumnya SPI juga berada dibawah
pimpinan tertinggi sebuah satker, baik berstatus satker PNBP maupun satker BLU.
Masih terkait soal kedudukan SPI, demi menjaga independensi maka sebaiknya SPI
secara operasional tidak dilibatkan atau bertanggungjawab langsung atas
kegiatan bagian atau unit kerja yang diperiksa oleh SPI.
Bersama Pembesar SPI Aceh, Solo, Jogja,.... |
No comments:
Post a Comment