Tuesday, July 7, 2020

Q & A Membangun SPI: Definisi dan Kedudukan SPI


1.     Apakah SPI itu?

Jawab: Sebelum menjawab apa itu SPI, perlu dijelaskan tentang Pengawasan Intern. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Pengawasan intern juga ditujukan untuk mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidak-patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara SPI (Satuan Pemeriksa Intern/Satuan Pengendali Intern/Satuan Pengawas Intern) adalah satuan pemeriksa/satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan pada sebuah satker.

2.     Bagaimanakah kedudukan SPI dalam sebuah institusi Perguruan Tinggi?

Jawab: Pada umumnya kedudukan SPI dalam sebuah PT diatur dalam organisasi tata kerja (ortaker) PT tersebut yang dikeluarkan oleh Menteri Agama dalam bentuk PMA (untuk PTKN), oleh Menteri Riset dan Teknologi, Pendidikan Tinggi dalam bentuk Peraturan Menteri. Jika dilihat dalam ortaker UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai contohnya, terlihat bahwa SPI berkedudukan dibawah Rektor. Pun demikian bila mengacu kepada praktik-praktik pada umumnya SPI juga berada dibawah pimpinan tertinggi sebuah satker, baik berstatus satker PNBP maupun satker BLU. Masih terkait soal kedudukan SPI, demi menjaga independensi maka sebaiknya SPI secara operasional tidak dilibatkan atau bertanggungjawab langsung atas kegiatan bagian atau unit kerja yang diperiksa oleh SPI.


Bersama Pembesar SPI Aceh, Solo, Jogja,....

No comments:

Post a Comment